UPAYA Pemerintah Desa Bandung dalam memberikan pelayanan kepada segenap warga, khususnya yang tidak mampu terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi saat ini. Salah satunya yang menjadi produk inovasi dalam Sistem Informasi Pelayanan (SIMPEL) Desa Bandung penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) baik secara offline maupun online.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan Program dari Kementerian Hukum RI berupa Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum (Peraturan Mahkamah Agung RI No1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu).
Pendirian Posbankum di Desa Bandung juga sejalan Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan setidaknya Lembaga kemasyarakatan Desa terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Keluarga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat. Namun kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa ”Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”, sehingga dengan demikian maka Posbakum Desa dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa melalui layanan bantuan hukum.
Wahyu Kusnadiharja
Kades Bandung
Dirujuk ke advokat/organisasi bantuan hukum resmi;
Diberikan surat pengantar dari Posbakum Desa Bandung;
Mendapat pendampingan dari paralegal dalam proses hukum awal.
0
0
0
UPAYA Pemerintah Desa Bandung dalam memberikan pelayanan kepada segenap warga, khususnya yang tidak mampu terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi saat ini. Salah satunya yang menjadi produk inovasi dalam Sistem Informasi Pelayanan (SIMPEL) Desa Bandung penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) baik secara offline maupun online.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan Program dari Kementerian Hukum RI berupa Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum (Peraturan Mahkamah Agung RI No1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu).
Pendirian Posbankum di Desa Bandung juga sejalan Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan setidaknya Lembaga kemasyarakatan Desa terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Keluarga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat. Namun kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa ”Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”, sehingga dengan demikian maka Posbakum Desa dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa melalui layanan bantuan hukum.
Wahyu Kusnadiharja
Kades Bandung
Posbankum Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didirikan oleh masyarakat bersama pemerintahan desa guna meningkatkan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa
Pelayanan yang diberikan Posbankum Desa Bandung :
Administrasi Hukum;
Akses Hukum;
Layanan Hukum
Hari Kerja :
Senin s.d Jumat
Jam : 08.00-16.00 WIB
Telepon/Whatsapp :
0812-1161-8008
Dirujuk ke advokat/organisasi bantuan hukum resmi;
Diberikan surat pengantar dari Posbakum Desa Bandung;
Mendapat pendampingan dari paralegal dalam proses hukum awal.
0 kasus
0 kasus
0 kasus