Selamat Datang di

POS BANTUAN HUKUM
DESA BANDUNG

Siap melayani Bantuan Hukum bagi Warga.... Bebas Biaya!

UPAYA Pemerintah Desa Bandung dalam memberikan pelayanan kepada segenap warga, khususnya yang tidak mampu terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi saat ini.  Salah satunya yang menjadi produk inovasi dalam Sistem Informasi Pelayanan (SIMPEL) Desa Bandung penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) baik secara offline maupun online.

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan Program dari Kementerian Hukum RI berupa Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum (Peraturan Mahkamah Agung RI No1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu).

Pendirian Posbankum di Desa Bandung juga sejalan Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan setidaknya Lembaga kemasyarakatan Desa terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Keluarga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat. Namun kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa ”Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”, sehingga dengan demikian maka Posbakum Desa dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa melalui layanan bantuan hukum.

Wahyu Kusnadiharja
Kades Bandung

INFORMASI UMUM Posbankum Desa

Tentang Posbakum Desa

Jenis Pelayanan

Waktu Pelayanan

Kontak Kami

ALUR PELAYANAN Posbankum Desa

Tahapan 1
Pendaftaran & Verifikasi
  1. Pemohon datang ke Posbakum Desa Bandung dengan membawa dokumen pendukung (KTP, KK, dan perkara).
  2. Petugas Posbakum mencatat data pemohon dan jenis permasalahan hukum dalam formulir pendaftaran.
  3. Petugas melakukan verifikasi awal terhadap dokumen dan kelengkapan data.
  4. Jika memenuhi syarat, kasus diklasifikasikan berdasarkan jenisnya:
    • Non-Litigasi (Mediasi, Restorative Justice, Diversi, Konsultasi Hukum);
    • Litigasi (Pendampingan di pengadilan atau instansi hukum lain).
Tahapan 2
Konsultasi dan Mediasi Hukum (Non-Litigasi)
  1. Jika kasus memungkinkan untuk penyelesaian di tingkat desa, maka dilakukan mediasi di Balai Mediasi Desa dengan NLP sebagai mediator.
  2. Paralegal dari unsur Toga, Tomas, atau komunitas PBH memberikan pendampingan kepada pemohon.
  3. Jika terjadi kesepakatan, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator serta Bhabinkamtibmas/Babinsa.
  4. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemohon diarahkan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Tahapan 3
Pendampingan Hukum (Litigasi)
  1. Jika kasus tidak dapat diselesaikan di tingkat desa dan membutuhkan proses hukum lebih lanjut, pemohon akan:
    • Dirujuk ke advokat/organisasi bantuan hukum resmi;

    • Diberikan surat pengantar dari Posbakum Desa Bandung;

    • Mendapat pendampingan dari paralegal dalam proses hukum awal.

  2. Advokat/Posbakum akan memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan 4
Penyelesaian dan Evaluasi
  1. Setelah konsultasi atau pendampingan selesai, petugas Posbakum mencatat hasil layanan;
  2. Pemohon diminta mengisi survei kepuasan layanan sebagai bagian dari evaluasi;
  3. Data layanan diarsipkan dan digunakan untuk perbaikan layanan Posbakum  masa mendatang.

STATISTIK LAYANAN Tahun 2025

Total Layanan

  • Administrasi Hukum

    0

  • Akses Hukum

    0

  • Layanan Hukum

    0

TESTIMONI

Sekretariat Posbankum Desa Bandung

Jalan Kampung Cileuksa, RT.003/RW.02, Desa Bandung, Kecamatan Banjar,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten – 42252

Hari ini: 3 | Total: 15038
Cover Posbankum

POS BANTUAN HUKUM
DESA BANDUNG

Melayani Bantuan Hukum
bagi Warga Tidak Mampu
Bebas Biaya!

UPAYA Pemerintah Desa Bandung dalam memberikan pelayanan kepada segenap warga, khususnya yang tidak mampu terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi saat ini.  Salah satunya yang menjadi produk inovasi dalam Sistem Informasi Pelayanan (SIMPEL) Desa Bandung penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) baik secara offline maupun online.

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan Program dari Kementerian Hukum RI berupa Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum (Peraturan Mahkamah Agung RI No1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu).

Pendirian Posbankum di Desa Bandung juga sejalan Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan setidaknya Lembaga kemasyarakatan Desa terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Keluarga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat. Namun kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa ”Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”, sehingga dengan demikian maka Posbakum Desa dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa melalui layanan bantuan hukum.

Wahyu Kusnadiharja
Kades Bandung

INFORMASI UMUM
Pengertian

Posbankum Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didirikan oleh masyarakat bersama pemerintahan desa guna meningkatkan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa

Jenis Layanan

Pelayanan yang diberikan Posbankum Desa Bandung :

Administrasi Hukum;

Akses Hukum;

Layanan Hukum

Waktu Pelayanan

Hari Kerja :

Senin s.d Jumat

Jam : 08.00-16.00 WIB

Kontak Kami

Telepon/Whatsapp :

0812-1161-8008

ALUR PELAYANAN
Tahapan 1
Pendaftaran & Verifikasi
  1. Pemohon datang ke Posbankum Desa Bandung dengan membawa dokumen pendukung (KTP, KK, dan perkara).
  2. Petugas Posbankum mencatat data pemohon dan jenis permasalahan hukum dalam formulir pendaftaran.
  3. Petugas melakukan verifikasi awal terhadap dokumen dan kelengkapan data.
  4. Jika memenuhi syarat, kasus diklasifikasikan berdasarkan jenisnya:
    • Non-Litigasi (Mediasi, Restorative Justice, Diversi, Konsultasi Hukum);
    • Litigasi (Pendampingan di pengadilan atau instansi hukum lain).
Tahapan 2
Konsultasi dan Mediasi Hukum (Non-Litigasi)
  1. Jika kasus memungkinkan untuk penyelesaian di tingkat desa, maka dilakukan mediasi di Balai Mediasi Desa dengan NLP sebagai mediator.
  2. Paralegal dari unsur Toga, Tomas, atau komunitas PBH memberikan pendampingan kepada pemohon.
  3. Jika terjadi kesepakatan, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator serta Bhabinkamtibmas/Babinsa.
  4. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemohon diarahkan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Tahapan 3
Pendampingan Hukum (Litigasi)
  1. Jika kasus tidak dapat diselesaikan di tingkat desa dan membutuhkan proses hukum lebih lanjut, pemohon akan:
    • Dirujuk ke advokat/organisasi bantuan hukum resmi;

    • Diberikan surat pengantar dari Posbakum Desa Bandung;

    • Mendapat pendampingan dari paralegal dalam proses hukum awal.

  2. Advokat/Posbankum akan memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan 4
Penyelesaian dan Evaluasi
  1. Setelah konsultasi atau pendampingan selesai, petugas Posbankum mencatat hasil layanan;
  2. Pemohon diminta mengisi survei kepuasan layanan sebagai bagian dari evaluasi;
  3. Data layanan diarsipkan dan digunakan untuk perbaikan layanan Posbankum  masa mendatang.
STATISTIK 2025

Total Layanan

  • Kategori Administrasi Hukum

    0 kasus

  • Kategori Akses Hukum

    0 kasus

  • Kategori Layanan Hukum

    0 kasus

Sekretariat Posbankum

Jalan Kampung Cileuksa, RT.003/RW.02, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang
Provinsi Banten – 42252

Hari ini: 3 | Total: 15038

PANEL LOGIN

Scroll to Top